
Karanganyar – Kamis, 22 Mei 2025, aparatur Pengadilan Agama Karanganyar mengikuti kegiatan Sosialisasi Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang dilaksanakan secara daring melalui media telekonferensi. Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak, dalam ranah hukum.
Bertempat di Media Center PA Karanganyar, para aparatur PA Karanganyar yang terdiri dari hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta staf, menyimak secara saksama pemaparan materi yang disampaikan oleh para narasumber dari Mahkamah Agung dan Ditjen Badan Peradilan Agama. Acara yang berlangsung dari Semarang ini menghadirkan narasumber seperti Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Busra, S.H., M.H, serta Sekretaris Ditjen Badilag, Drs. Arief Hidayat, S. H., M. M. dan bertindak sebagai moderator dalam kegiatan adalah KPTA Semarang, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H.
Dalam sosialisasi ini, para narasumber membahas pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi dan kebijakan terbaru yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, serta bagaimana pengadilan agama dapat menjalankan peran aktif dalam mewujudkan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran di lingkungan peradilan agama, khususnya PA Karanganyar, dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan keadilan yang lebih berpihak pada perlindungan Perempuan dan Anak sesuai amanat konstitusi dan kebijakan Mahkamah Agung RI.